- PRODUK SIMPANAN tabungan - deposito
- PRODUK PEMBIAYAAN modal kerja - investasi - dll>
- PEMBAYARAN ONLINE listrik - telepon - air - transfer - FIF - pulsa - dll
- PELAYANAN DAN TITIPAN menerima titipan Zakat, Infaq, dan Sodaqoh yang akan di salurkan kepada yang berhak menerima
- AKSI SOSIAL santunan - beasiswa - dll
A. PRODUK SIMPANAN
1. SINURUM (Simpanan Nurul Ummah)
- Simpanan untuk umum yang dapat di setor di tarik setiap hari kerja/ buka kas
- Ketentuan
Setoran Awal | Rp. | 15.000 |
Setoran berikutnya minimal | Rp. | 5.000 |
Saldo minimal | Rp. | 10.000 |
- Simpanan yang dapat diambil setelah menjelang hari raya Idul Fitri
- Ketentuan
Setoran Awal | Rp. | 15.000 |
Setoran berikutnya minimal | Rp. | 5.000 |
Saldo minimal | Rp. | 10.000 |
- Simpanan bagi kalangan pendidikan dan mulai TK sampai dengan Perguruan Tinggi, penarikan dapat dilakukan pada saat keperluan pendidikan
- Ketentuan
Setoran Awal | Rp. | 15.000 |
Setoran berikutnya minimal | Rp. | 5.000 |
Saldo minimal | Rp. | 10.000 |
- Simpanan bagi pembiayaan hewan Qurban, penarikan dilakukan setelah mencapai saldo yang sesuai dengan harga hewan Qurban menjelang Idul Qurban
- Ketentuan
Setoran Awal | Rp. | 15.000 |
Setoran berikutnya minimal | Rp. | 5.000 |
Saldo minimal | Rp. | 10.000 |
- Simpanan yang digunakan untuk wisata yang besarnya disesuaikan dengan kondisi
- Ketentuan
Setoran Awal | Rp. | 15.000 |
Setoran berikutnya minimal | Rp. | 5.000 |
Saldo minimal | Rp. | 10.000 |
- Simpanan bagi pembiayaan ibadan Haji dan Umroh. Penarikan dapat dilakukan setelah mencapai saldo sesuai dengan tiket UMROH atau ONH
- Ketentuan
Setoran Awal | Rp. | 50.000 |
Setoran berikutnya minimal | Rp. | 10.000 |
Saldo minimal | Rp. | 25.000 |
- Simpanan yang penarikannya hanya dapat di lakukan sesuai dengan waktu yang telah disepakti yakti 3 bulan, 6 bulan, dan 12 bulan.
Jika tidak ditarik pada saat yang telah disepakati, maka simpanan akan diperpanjang secara otomatis sesuai akat terdahulu
B. PRODUK PEMBIAYAAN
- Program BMT Nurul Ummah dalam menyalurkan dana untuk pembiayaan usaha-usaha kecil produktif dengan prinsip ekonomi Islam baik dengan akad bagi hasil, jual beli, sewa menyewa, gadai maupun akad syariah lainnya. jenis-jenisnya sebagai Berikut
Pembiayaan untuk modal usaha secara penuh yang mengelolanya dilakukan dengan anggota (Mudharib).
Keuntungan usaha dibagi sesuai kesepakatan bersama.
Pembiayaan dilakukan secara tunai atau cicilan
- Pembiayaan untuk penyertaan modal usaha. BMT ikut membantu pengelolaan usaha anggota keuntungan usaha anggota. Keuntungan usaha dibagi sesuai kesepakatan harga jual barang, pembayaran dilakukan secara tunai atau cicilan
- Pembiayaan untuk pembelian barang modal kerja. keuntungan BMT diperoleh dari kesepakatan harga jual barang. Pembayaran dilakukan secara tunai atau cicilan
- Pembiayaan jangka waktu relatif lebih pendek guna pembelian yang sifatnya pesanan atau mendesak. Pembayaran dilakukan tunai pada saat jatuh tempo
- Pinjaman kebajikan bagi kaum Dhu'afa (Ekonomi Lemah). Anggota hanya mengembalikan pinjaman sesuai dengan nilai yang diberikan
- Pembiayaan dimana anggoa wajib menyimpan barang jaminan beserta kelengkapan/ suratnya di BMT. dengan ketentuan Barang Jaminan tersebut akan ditaksir/ dinilai sehingga menjadi dasar bagi penentuan besar dan yang akan di manfaatkan. Tidak dikenakan bunga dari Pokok
[tabel]
Jangka waktu 4 bulan. Apabila terhitung 2 minggu setelah tanggal jatuh tempo barang tidak ditebus, maka barang akan dilelang dan apabila ada kelebihan hasil lelang akan dikembalikan kepada anggota setelah dipotong biaya lelang
- Pembayaran dengan pola sewa, baik sewa murni maupun sewa yang diakhiri dengan pemilikan (Al-Ijaroh Muntahia Bittamliq) Barang yang dibiayaai
- Fotocopy KTP pemohon suami-isteri yang maish berlaku - 2 lembar
- Fotocopy Kartu Keluarga / Surat Nikah
- Membuat Surat Persetujuan Suami / Istri
- Fotocopy SPPT PBB atau lainnya
- Foto Ukuran 3x4 suami-isteri sebanyak 2 lembar
- Fotocopy rekening listrik/ telepon bulan terakhir
- Nasabah memiliki sumber penghasilan yang layak (ditunjukkan dengan data usaha dan laporan keuangan)
- Membuka tabungan kemitraan, premi asuransi pembiayaan dan membayar biaya administrasi
- Bersedia di survey ke rumah dan tempat usaha
- Pembiayaan dalam jumlah tertentu akan diminta jaminan
C. PELAYANAN DAN TITIPAN
Pelayanan BMT dalam menghimpun dana Zakat, baik maal, fitrah, Profesi, Pertanian, Perdagangan, Infaq & shodaqoh serta dana sosial lainnya. Selanjutnya BMT mengelola dan mendistribusikan kepada Mustahiq yang berhak menerima.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar