Produk

  1. PRODUK SIMPANAN
  2. tabungan - deposito
  3. PRODUK PEMBIAYAAN
  4. modal kerja - investasi - dll>
  5. PEMBAYARAN ONLINE
  6. listrik - telepon - air - transfer - FIF - pulsa - dll
  7. PELAYANAN DAN TITIPAN
  8. menerima titipan Zakat, Infaq, dan Sodaqoh yang akan di salurkan kepada yang berhak menerima
  9. AKSI SOSIAL
  10. santunan - beasiswa - dll


A. PRODUK SIMPANAN

1. SINURUM (Simpanan Nurul Ummah)
    Simpanan untuk umum yang dapat di setor di tarik setiap hari kerja/ buka kas
    Ketentuan
    Setoran Awal Rp. 15.000
    Setoran berikutnya minimal Rp. 5.000
    Saldo minimal Rp. 10.000
2. SIHARI (Simpanan Hari Raya Idul Fitri)
    Simpanan yang dapat diambil setelah menjelang hari raya Idul Fitri
    Ketentuan
    Setoran Awal Rp. 15.000
    Setoran berikutnya minimal Rp. 5.000
    Saldo minimal Rp. 10.000
3. SIWASAN (Simpanan Siswa dan Santri)
    Simpanan bagi kalangan pendidikan dan mulai TK sampai dengan Perguruan Tinggi, penarikan dapat dilakukan pada saat keperluan pendidikan
    Ketentuan
    Setoran Awal Rp. 15.000
    Setoran berikutnya minimal Rp. 5.000
    Saldo minimal Rp. 10.000
4. SIQURBAN (Simpanan Hari Raya Idul Qurban)
    Simpanan bagi pembiayaan hewan Qurban, penarikan dilakukan setelah mencapai saldo yang sesuai dengan harga hewan Qurban menjelang Idul Qurban
    Ketentuan
    Setoran Awal Rp. 15.000
    Setoran berikutnya minimal Rp. 5.000
    Saldo minimal Rp. 10.000
5. SIWATA (Simpanan Wisata)
    Simpanan yang digunakan untuk wisata yang besarnya disesuaikan dengan kondisi
    Ketentuan
    Setoran Awal Rp. 15.000
    Setoran berikutnya minimal Rp. 5.000
    Saldo minimal Rp. 10.000
6. SIMPANAN HAJI DAN UMROH
    Simpanan bagi pembiayaan ibadan Haji dan Umroh. Penarikan dapat dilakukan setelah mencapai saldo sesuai dengan tiket UMROH atau ONH
    Ketentuan
    Setoran Awal Rp. 50.000
    Setoran berikutnya minimal Rp. 10.000
    Saldo minimal Rp. 25.000
7. SIMPANA BERJANGKA
    Simpanan yang penarikannya hanya dapat di lakukan sesuai dengan waktu yang telah disepakti yakti 3 bulan, 6 bulan, dan 12 bulan.
    Jika tidak ditarik pada saat yang telah disepakati, maka simpanan akan diperpanjang secara otomatis sesuai akat terdahulu

B. PRODUK PEMBIAYAAN
    Program BMT Nurul Ummah dalam menyalurkan dana untuk pembiayaan usaha-usaha kecil produktif dengan prinsip ekonomi Islam baik dengan akad bagi hasil, jual beli, sewa menyewa, gadai maupun akad syariah lainnya. jenis-jenisnya sebagai Berikut
1. Pembiayaan Mudharabah
    Pembiayaan untuk modal usaha secara penuh yang mengelolanya dilakukan dengan anggota (Mudharib).
    Keuntungan usaha dibagi sesuai kesepakatan bersama.
    Pembiayaan dilakukan secara tunai atau cicilan
2. Pembiayaan Musyarakah
    Pembiayaan untuk penyertaan modal usaha. BMT ikut membantu pengelolaan usaha anggota keuntungan usaha anggota. Keuntungan usaha dibagi sesuai kesepakatan harga jual barang, pembayaran dilakukan secara tunai atau cicilan
3. Pembiayaan Murabahah
    Pembiayaan untuk pembelian barang modal kerja. keuntungan BMT diperoleh dari kesepakatan harga jual barang. Pembayaran dilakukan secara tunai atau cicilan
4. Pembiayaan Bai'salam
    Pembiayaan jangka waktu relatif lebih pendek guna pembelian yang sifatnya pesanan atau mendesak. Pembayaran dilakukan tunai pada saat jatuh tempo
5. Pembiayaan Qordhul Hasan
    Pinjaman kebajikan bagi kaum Dhu'afa (Ekonomi Lemah). Anggota hanya mengembalikan pinjaman sesuai dengan nilai yang diberikan
6. Al- Rahn (Gadai)
    Pembiayaan dimana anggoa wajib menyimpan barang jaminan beserta kelengkapan/ suratnya di BMT. dengan ketentuan Barang Jaminan tersebut akan ditaksir/ dinilai sehingga menjadi dasar bagi penentuan besar dan yang akan di manfaatkan. Tidak dikenakan bunga dari Pokok
    [tabel]
    Jangka waktu 4 bulan. Apabila terhitung 2 minggu setelah tanggal jatuh tempo barang tidak ditebus, maka barang akan dilelang dan apabila ada kelebihan hasil lelang akan dikembalikan kepada anggota setelah dipotong biaya lelang
7. Al-Ijaroh
    Pembayaran dengan pola sewa, baik sewa murni maupun sewa yang diakhiri dengan pemilikan (Al-Ijaroh Muntahia Bittamliq) Barang yang dibiayaai
Persyaratan Umum

  • Fotocopy KTP pemohon suami-isteri yang maish berlaku - 2 lembar
  • Fotocopy Kartu Keluarga / Surat Nikah
  • Membuat Surat Persetujuan Suami / Istri
  • Fotocopy SPPT PBB atau lainnya
  • Foto Ukuran 3x4 suami-isteri sebanyak 2 lembar
  • Fotocopy rekening listrik/ telepon bulan terakhir
  • Nasabah memiliki sumber penghasilan yang layak (ditunjukkan dengan data usaha dan laporan keuangan)
  • Membuka tabungan kemitraan, premi asuransi pembiayaan dan membayar biaya administrasi
  • Bersedia di survey ke rumah dan tempat usaha
  • Pembiayaan dalam jumlah tertentu akan diminta jaminan


C. PELAYANAN DAN TITIPAN

Pelayanan BMT dalam menghimpun dana Zakat, baik maal, fitrah, Profesi, Pertanian, Perdagangan, Infaq & shodaqoh serta dana sosial lainnya. Selanjutnya BMT mengelola dan mendistribusikan kepada Mustahiq yang berhak menerima.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar